Contoh Awig-awig Sekaa Teruna Desa Pakraman
Awig-Awig
Sekaa
teruna yowana dharma kanti presana
1.
Keanggotaan
Sekaa Teruna Yowana Dharma Kanti Presana
a. Bagi
mereka teruna-teruni Banjar Adat Kerta Dharma Karya Presana dimanapun berada
yang sudah berumur 13 (tiga belas) tahun setara SMP, wajib masuk organisasi Sekaa
Teruna Yowana Dharma Kanti Presana tanpa terkecuali.
b. Bagi
mereka yang bertempat tinggal di daerah Banjar Presana secara khusus dan di
daerah kecamatan selat secara umum masuk sebagai anggota aktif.
c. Bagi
mereka yang bertempat tinggal di luar desa (rantauan), masuk sebagai anggota
non aktif.
2.
Pesangkepan
a. Hari
pesangkepan Sekaa Teruna Yowana Dharma Kanti Presana rutin dilaksanakan setiap Redite Paing yaitu pada pukul 19:00
WITA.
b. Setiap
pesangkepan, masing-masing anggota dikenakan pecikrem Rp 2.000.
c. Setiap
anggota Sekaa Teruna Yowana Dharma Kanti Presana yang aktif, yang tidak
mengikuti pesangkepan tanpa alasan yang jelas dikenakan denda (dedandaan)
sebesar Rp 2.000.
d. Untuk
anggota yang terdaftar sebagai anggota non aktif, pembayaran pecikrem dapat
dilakukan setiap pesangkepan tahunan, yaitu pada Budamanis Medangsia (Piodalan di Pura Paibon), dan tidak dibebankan
denda (dedandaan).
e. Sesajen
atau banten nyangkepang disediakan
oleh masing-masing anggota aktif tanpa terkecuali, yang pembagiaannya digilir
setiap sangkepan rutin.
f. Alat-alat
sesajen (banten nyangkepang) adalah sebagai berikut:
·
Gantung-gantungan : 1 pasang,
·
Canang sari :
15 pasang,
·
Saagan petabuhan : selengkapnya,
·
Rokok :
1 bungkus,
·
Tuak/minuman :
1 botol
·
Penguduh :
1 buah, dll.
g. Bagi
mereka yang dapat giliran nyangkepang tetapi tidak memenuhi kewajibannya
dikenakan denda (dedandaan) sebesar Rp 10.000, dan kembali menyusul banten
sangkepan tersebut pada pesangkepan berikutnya.
3.
Gotong
royong
a. Gotong
royong dilaksanakan sewaktu-waktu, dan dalam penyampaiannya dilaksanakan oleh
seorang pengatag.
b. Setiap
anggota yang tidak mengikuti kegiatan gotong royong tanpa alasan yang jelas,
dikenakan denda (dedandaan) sebesar Rp 5.000.
4.
Pernikahan/Perkawinan
a. Bagi
anggota Sekaa Teruna Yowana Dharma Kanti Presana yang menikah keluar Desa atau
yang masih tunggal Desa tidak mendapat bagian kas, tetapi khusus mendapat uang kawin.
b. Besar
uang kawin dipungut Rp 2.000 X jumlah anggota yang menikah, untuk masing-masing
anggota tanpa terkecuali baik itu anggota aktif maupun non aktif, yang
pembayaranya bisa dilakukan setiap pesangkepan.
c. Uang
kawin diserahkan kepada anggota yang menikah sebesar 100% dari dana yang terkumpul
dikurangi dengan tunggakan (apabila ada administrasi yang belum dilunasi).
5.
Kas
dan Perkreditan
a. Kas
Sekaa Teruna Yowana Dharma Kanti Presana dikreditkan tunggal, yaitu hanya boleh
dikredit oleh orang yang terdaftar di organisasi Sekaa Teruna yang mengikuti
Pasraman.
b. Pembayaran
kredit dapat dilakukan setiap pesangkepan rutin (Redite Paing), dan harus lunas
(tutup buku) pada pesangkepan Redite Paing.
c. Bagi
mereka yang melalaikan kewajibannya setelah waktu pelunasan (Redite Paing), akan
dikenakan aturan kredit bunga berbunga.
Buat tmen2 yang ada tugas ato yang pngen panduan awig-awig sederhana, silakan copas...
BalasHapus