Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah

SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :  I Komang Putra
Umur :  46 tahun
Pekerjaan :  Petani
Alamat :  Dusun Umasari Kangin, Selat Karangasem
Nomor KTP / SIM :  5107073112600033
Telepon :  085739495175

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama :  I Ketut Muri
Umur :  52 tahun
Pekerjaan :  Petani
Alamat :  Dusun Umasari Kangin, Selat Karangasem
Nomor KTP / SIM :  5107073112500040
Telepon :  085237550246

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah yang terletak di desa Umasari Kangin, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, seluas dua ribu meter persegi ( ------ jumlah luas dalam huruf ----- )  dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.

Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 11 (sebelas) Pasal, sebagai berikut.
PASAL 1



Ayat 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya sendiri dan tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA tersebut dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini.

Kedua orang saksi tersebut adalah:

N   a   m   a :  Ni Ketut Arianti
P e k e r j a a n :  Petani
Alamat lengkap :  Dusun Umasari Kangin, Selat Karangasem
Hub. Kekerabatan    :  Istri PIHAK PERTAMA

N   a   m   a :  I Gede Suartana
P e k e r j a a n :  Swasta
Alamat lengkap :  Dusun Umasari Kangin, Selat Karangasem
Hub. Kekerabatan    :  Anak PIHAK PERTAMA


PASAL 2


Masa berlakunya Perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu sepuluh tahun ( ---- waktu dalam huruf --- ) terhitung sejak tanggal sembilan Juni dua ribu empat belas  dan berakhir pada tanggal sembilan Juni dua ribu dua puluh empat.


PASAL 3


Sebelum jangka waktu gadai seperti tersebut dalam Pasal 2 berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.






PASAL 4



Ayat 1
Harga gadai atas tanah tersebut di atas disepakati kedua belah pihak adalah dua puluh juta rupiah (---- jumlah uang dalam huruf ---- ).


Ayat 2
PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini.

Ayat 3
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud setelah PIHAK KEDUA melaksanakan kewajibannya sesuai ayat 2 Pasal ini.




PASAL 5


             Pembayaran pajak tanah yang tertera dalam SPPT akan ditanggung bersama yaitu 
             oleh PIHAK  PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

           

PASAL 6


Ayat 1
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga atas Perjanjian Gadai tanah ini dimana sistem yang dipakai adalah dengan menyerahkan hasil pertanian dari tanah sawah PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap panen sebagai bentuk pembayaran bunganya dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, dimana tanah sawah tersebut dikelola atau dikerjakan oleh PIHAK PERTAMA sebagai petani penggarap.

Ayat 2
Keseluruhan pembayaran uang pokok harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya Surat Perjanjian ini.






PASAL  7


PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal sembilan Juni dua ribu dua puluh empat,  seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian ini.




PASAL 8


Apabila setelah tanggal sembilan Juni dua ribu dua puluh empat ternyata PIHAK PERTAMA tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA bisa mengajukan perpanjangan waktu untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA selama kurun waktu tertentu yang disepakati berdasarkan mufakat, dengan tetap membayar bunga menurut sistem bagi hasil pertanian setiap panen seperti yang tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1.





PASAL 9


Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.



PASAL 10

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.

Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di lembaga hukum.





PASAL 11

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.






PIHAK PERTAMA





I KOMANG PUTRA
PIHAK KEDUA





I KETUT MURI






SAKSI-SAKSI




ISTRI PIHAK PERTAMA





NI KETUT ARIANTI

ANAK PIHAK PERTAMA





I GEDE SUARTANA






KEPALA DUSUN UMASARI KANGIN





I NENGAH NGENES

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah"