Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Manajemen Kredit

MANEJEMEN KREDIT.

KREDIT MERUPAKAN YANG TERPENTING DI DALAM LPD MEMPEROLEH PENDAPATAN.  KREDIT PADA LPD MERUPAKAN FAKTOR PENENTU DARI BERKEMBANG DAN TIDAKNYA LPD, SERTA BERPERAN VITAL TERHADAP KEBERLANGSUNGAN DAN KEBERADAAN LPD. UNTUK ITU KREDIT HARUS DIKELOLA DENGAN BAIK DAN BENAR SEHINGGA KREDIT BERJALAN DENGAN SEHAT. YAITU RESIKO KREDIT DAPAT DIMINIMALISASI TERUTAMA KATAGORI KURANG LANCAR, DIRAGUKAN DAN MACET, HARAPAN BAHWA KREDIT LPD HARUS BENAR SEHAT DAN LANCAR.
UNTUK ITU DALAM PENGELOLAAN LPD YANG PALING BERPERAN ADALAH MANAJEMEN KREDIT, UNTUK ITU BAGAIMANA MENGELOLA KREDIT YANG SEHAT, DENGAN MEMAHAMI MANEJEMEN KREDIT.

I. PERSIAPAN KREDIT.

DEFINISI KREDIT, adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian Bunga. (UU NO. 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN).

UNSUR  UNSUR KREDIT :

1. WAKTU, ada masa waktu penggunaan 1 tahun, 2 tahun, dsb,
2. KEPERCAYAAN, adanya kepercayaan antara LPD menyerahkan uang kepada nasabah, dan nasabah mempercayakan dana tabungan untuk dikelola.
3. PENYERAHAN, adanya penyerahan nilai ekonomis oleh LPD dan Nasabah menyerahkan jaminan.
4. RESIKO, adanya resiko terutama terkait dengan waktu yaitu terhadap pengembalian dana.
5. PERSETUJUAN PERJANJIAN, adanya kesepakatan antara nasabah dengan LPD dalam pinjam-meminjam Dana.

DALAM TAHAP PERSIAPAN KREDIT :

PROSES PERMOHONAN SECARA TERTULIS ( blanko disiapkan LPD ).
SYARAT PERMOHONAN KREDIT  ( Identitas lengkap ).

II. ANALISA KREDIT.

DALAM PROSES ANALISA KREDIT TERDIRI DARI :

A. RENCANA PENGUMPULAN DATA ( Penetapan data, Penyeleksian dan Pengumpulan data Nasabah )
B. VERIFIKASI DATA (Pemeriksaan Data dan Kunjungan ketempat usaha.)
C. REGISTRASI DATA DAN BERITA ACARA ( Administrasi dibuatkan berita acara pemeriksaan terkait dengan keberadaan calon nasabah. )
D. ANALISA KREDIT.
E. PEMBUATAN PROPOSAL ( sedikit data keterangan hasil analisa dan dibuatkan rekomendasi usulan kredit tersebut).

ANALISA KREDIT BERDASARKAN 6 C.

Dalam analisa kredit dulu hanya dikenal analisa 5 C namun sekarang sesuai perkembangan jaman  menjadi 6 C yaitu :
1. CHARACTER ( WATAK).
2. CAPACITY ( KEMAMPUAN ).
3. CAPITAL ( MODAL ).
4. CONDITION ( KONDISI EKONOMI ).
5. COLLETERAL ( AGUNAN ), DAN
6. CASH FLOW ( ARUS KAS ).

MENGAPA ANALISA CASH FLOW ( ARUS KAS ) PENTING DIMASUKKAN DALAM ANALISA KREDIT :

KARENA PARA PEMINJAM MEMBAYAR KEMBALI KREDIT MEREKA DARI KAS, BUKAN DARI MODAL ATAU LABA.

MENGAPA ARUS KAS DIBUTUHKAN :
MENETAPKAN KEMAMPUAN MEMBAYAR KEMBALI KREDIT.
MERENCANAKAN JUMLAH ANGSURAN MAKSIMUM.
MERANCANG JADWAL KREDIT YANG COCOK DENGAN BISNIS PEMINJAM.
MENETAPKAN MAKSIMUM PLOFON YANG AKAN DIBERIKAN.

III. KEPUTUSAN KREDIT.

Adalah dalam proses apakah kredit tersebut dapat diterima ( dilanjutkan ) atau ditolak berdasarkan analisa 6 C tersebut.
Dalam keputusan kredit :

ADANYA PEMUTUS KREDIT ( KOMITE KREDIT ).

YANG TERDIRI DARI :

KEPALA LPD.
ANALISA KREDIT ( kalau ada ).
BADAN PENGAWAS.

KEPUTUSAN KREDIT HARUS BERDASARKAN:

PERMOHONAN KREDIT SECARA TERTULIS DENGAN DATA YANG LENGKAP DAN AKURAT.
PERSETUJUAN HARUS BERDASARKAN ANALISA KREDIT YANG TAJAM.
REKOMENDASI PERMOHONAN KREDIT HARUS ADA DARI BENDESA ADAT ATAU KELIAN BANJAR SESUAI KESEPAKATAN.

IV. PELAKSAANAAN KREDIT.

Dalam pelaksanaan kredit merupakan kelanjutan dari setelah adanya keputusan kredit baik setelah kredit dikomitekan ( telah terbentuk Komite Kredit ) maupun berdasarkan analisa intern LPD ( Belum ada Komite kredit).

ADA 4 PILAR DALAM SUKSESNYA KREDIT:

ADANYA SUMBER PEMBAYARAN.
ADANYA AGUNAN.
ADANYA HUBUNGAN HUKUM ( PERJANJIAN ).
PENGAWASAN YANG EFEKTIF.

DALAM PELAKSAAN KREDIT YANG HARUS DIPERHATIKAN ADALAH :

BERHATI  HATI , GUNA MENGENDALIKAN RESIKO KREDIT.
EFISIEN, MEMUNGKINKAN PROSES KREDIT CEPAT.
AWIG  AWIG ATAU PERAREM , ADANYA SANKSI MORAL DARI MASYARAKAT.

DALAM PELAKSANAAN KREDIT DIDASARKAN:

PROSES DARI ADANYA PERJANJIAN KREDIT YANG LENGKAP.
ADANYA JAMINAN, DENGAN PENGIKATAN JAMINAN YANG LENGKAP; SEPERTI :
Kalau jaminan  Sertifikat ( Tak Bergerak ) pengikatan lewat HAK TANGGUNGAN, dengan surat kuasa jaminan dan surat kuasa jual tanah..
Kalua barang bergerak ( BPKB ) pengikatan lewat FIDUCIA. Surat Kuasa Jaminan dan Surat Kuasa Menjual.
Kalua Emas pengikatan lewat Gadai, Perjanjian Gadai.
Kalau Gaji pengikatan lewat Cessei atau pengalihan hak tagih ( surat kuasa Menagih/ tarik Gaji ).

V. PENATA USAHAAN KREDIT.

DALAM PELAKSANAAN KREDIT, DAN KREDIT TELAH DIREALISASI DENGAN BAIK DAN BENAR AKAN DIIKUTI OLEH CARA PENATA USAHAAN YANG BAIK DAN TERTATA DENGAN RAPI. KARENA MERUPAKAN CERMIN DARI MANEJEMEN LPD SECARA KESELURUHAN.

PENATA USAHAAN DIPERHATIKAN  ADALAH :

PEMBUATAN BERKAS YANG LENGKAP.
PENYIMPANAN ARSIP, TERKAIT DENGAN FILE YANG TERATUR DAN RAPI.
KEAMANAN FISIK, ADANYA SITEM PENGAMANAN DARI FILE DAN ARSIP .
KEMUDAHAN AKSES, KECEPATAN DALAM MENCARI DATA YANG TERSIMPAN TERKAIT DENGAN PROSES KREDIT DAN ADMINISTRASI LPD PADA UMUMNYA.

VI. PENGAWASAN.

ADALAH KEGIATAN DARI LPD UNTUK MENGADAKAN PEMANTAUAN  PERJALANAN KREDIT, HAL INI DILAKUAKAN :

MENCEGAH TERJADINYA KREDIT YANG BERMASALAH.
UNTUK MEMERIKSA PENGGUNAAN DANA .
UNTUK MEMBANTU NASABAH MENANGANI MASALAH.
UNTUK MEMAHAMI PERUBAHAN  PERUBAHAN YANG MUNGKIN TERJADI DIPASAR.
MENGETAHUI KEBERADAAN DARI NILAI JAMINAN KREDIT SEBAGAI JALAN KELUAR KEDUA.

PERTIMBANGAN KEBIJAKAN PEMANTAUAN,

MEMAMFAATKAN PEMANTAUAN UNTUK MENCEGAH TERJADINYA RESIKO KREDIT DENGAN CARA MENUNJUKKAN KEPADA NASABAH BAHWA LPD SELALU MAWAS DAN MEMPERHATIKAN TERHADAP KEBERADAAN NASABAH DAN TERHADAP PEMBAYARAN KREDIT NASABAH TERSEBUT.
MEMAMFAATKAN PEMANTAUAN UNTUK KESEMPATAN PEMASARAN DAN PENJUALAN PRODUK LAIN DARI LPD SEPERTI TABUNGAN DAN PRODUK LAINNYA.

VII. TATA CARA PENYELESAIAN KREDIT.

DALAM TATACARA PENYELESAIAN KREDIT MERUPAKAN MOMOK BAGI SEMUA LEMBAGA KEUANGAN YANG BERGERAK DALAM BIDANG KREDIT, KARENA INI MERUPAKAN TAHAP TERAKHIR DARI PENCAPAIAN DAN KEMATANGAN SEBUAH MANAJEMEN KREDIT YAITU : APAKAH KREDIT TERSEBUT LUNAS ,SELESAI HAPPY ENDING BAGI LPD. KALAU NUNGGAK ATAU MACET atau UN HAPPY ENDING BERARTI  PERLU STRATEGI DALAM PENANGAN KREDIT .

PENYEBAB KREDIT MACET :

KEADAAN EKSTERNAL seperti gempa bumi, banjir bandang, angin topan .
DEBITUR SENDIRI ( NASABAH), seperti usaha terhenti, harga jual turun, keadaan sakit, gagal panen dan paling berbahaya adalah adanya unsur kesengajaan (watak).
INTERNAL LPD, seperti salah analisa, lemahnya persyaratan, penjajagan kurang, pengurus ikut bermain dalam pemakaian kredit, dan adanya unsur KKN.

TANDA  TANDA NASABAH BERMASALAH:

a. SUSAH UNTUK DICARI.
b. SELALU MENGINGKARAI JANJI.
c. BERUSAHA UNTUK MENIPU ( MEMPERMAINKAN LPD ).
d. MEMBERI DATA PALSU / KETERANGAN PALSU.
e. SELALU MENENTANG DAN MEMBUAT MASALAH DENGAN LPD.
f. MENYALAH GUNAKAN PEMBERIAN DAN PERUNTUKAN KREDIT.

PENYELAMATAN KREDIT  YANG BERMASALAH DAPAT DIANALISA LEWAT:
KEMAUAN / ETIKAD NASABAH.
KEMAMPUAN NASABAH.
KESEMPATAN USAHA.

Apabila dalam analisa terhadap kredit bermasalah telah dilakukan dilihat dari kemauan ,kemampuan dan kesempatan usaha seperti dalam table :

KEMAUAN
KEMAMPUAN
KESEMPATAN
MODEL PENYELESAIAN

MENDUKUNG
MENDUKUNG
MENDUKUNG
PENDEKATAN SECARA PERSUASIF DAN KONTINYU

MENDUKUNG
TIDAK
TIDAK
PENAGIHAN PERSUASIF DAN PENJUALAN JAMINAN DENGAN DAMAI

MENDUKUNG
TIDAK
KURANG
PERPANJANGAN,RESCHUDULING,RESTRUCTURING.

MENDUKUNG
TIDAK
MENDUKUNG
RECODITIONING : PERUBAHAN SYARAT SUKU BUNGA KERINGANAN PEMBAYARAN BUNGA

TIDAK
TIDAK
TIDAK
MELALUI SALURAN HUKUM ATAU AWIG PARAREM.

TIDAK
TIDAK
TIDAK.
PENGHAPUSAN BUKU DENGAN CPRR
PENGHAPUSAN TAGIHAN KREDIT

PENJADUALAN ULANG DAN PEMBIAYAAN ULANG
PENJADUALAN ULANG. Mengubah ( biasanya menambah ) jangka waktu, kadangkala mengurangi jumlah angsuran.
PEMBIAYAAN ULANG. Memberikan kredit baru kepada nasabah yang tidak mampu melunasi kredit,umumnya disebabkan permasalahan secara nyata seperti usahanya menurun.

A. RESCHUDULING
ADALAH PENJADUALAN KEMBALI SEBAGIAN ATAU SELURUH KEWAJIBAN DEBITUR ( NASABAH ) DAPAT BERBENTUK:
JADUAL BULANAN MENJADI TRIWULAN ANGSURAN.
SISA BAKI DEBET DIJADUAL ULANG DENGAN JANGKA WAKTU DIPERPANJANG SEHINGGA ANGSURAN LEBIH KECIL.

B. RESTRUCTURING .
ADALAH KOMPOSISI PEMBIAYAAN YANG MENDASARI PEMBERIAN KREDIT. PEMBIAYAAN USAHA TIDAK SELURUHNYA BERASAL DARI MODAL SENDIRI TETAPI SEBAGIAN DIBIAYAI DARI LPD.

C. RECONDITIONING.
MENGUBAH SEBAGIAN ATAU SELURUH KONDISI ( PERSYARATAN ) YANG SEMULA DISEPAKATI.
PERSYARATAN DIRUBAH :
Penurunan tingkat suku bunga.
Perubahan jangka waktu kredit.
Penambahanh jaminan atau adanya penjamin dari seeorang ( borg tocht).

Demikian sekapur sirih MANAJEMEN KREDIT yang dapat kami sajikan dan harapan kami bahwa materi ini masih jauh dari lengkap, untuk itu ada hal yang kurang mohon saran dan kritik untuk sempurnanya materi ini. Semoga materi ada mamfaat dan berguna bagi pengembangan LPD khususnya Meningkatkan kredit yang sehat.

Posting Komentar untuk "Manajemen Kredit"