Contoh SK Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Presana
BR. DINAS MUNTIG, DESA AMERTA BHUANA
KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM, BALI
Sekretariat: Jl. Raya Pura Pasar Agung, Kode Pos: 80862
========================================================================
KEPUTUSAN BANDESA ADAT PRESANA
NOMOR: 01/SK/DA-Prs/III/2020
TENTANG
PEMBENTUKAN
SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN COVID-19
BANDESA
ADAT PRESANA
OMOR 1403/04-E/HK/2013
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa data Penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah
yang semakin meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak
menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; ;
|
||
b.
|
bahwa Desa Adat
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pencegahan penyebaran pandemik
COVID- 19;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong
Royong Pencegahan COVID-19.
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5589);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
|
||||
3.
4.
5.
6.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5495)
Peraturan Daerah Provinsi Bali
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali
Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
Awig-Awig
Desa Adat Presana;
Perarem
Desa Adat Presana.
|
||||
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Arahan Presiden
Republik Indonesia melalui
pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit
virus Corona (COVID-19) di Indonesia;
|
||
2.
|
Maklumat Kepala Kepolisian Republik
Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan
Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona
(COVID-19); dan;
|
||||
3.
4.
|
Himbauan Gubemur Bali tanggal 27
Maret 2019;
Keputusan Bersama Gubernur Bali dan
Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA, Nomor
05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong
Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali;
|
||||
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan Pembentukan
Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Presana sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana
dimaksud pada diktum Kesatu adalah sebagai berikut:
1. Tugas
Utama
a. memberdayakan Krama Desa
Adat dan Yowana untuk bergotong
royong sesama Krama Desa Adat dalam
melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara Niskala dan Sakala;
b.
menggunakan
fasilitas Desa Adat/Desa sebagai pos koordinasi Satgas; dan
c.
mengkoordinasikan
dan bersinergi dengan Pihak-Pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa
Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19.
2. Tugas
secara Niskala adalah sebagai
berikut:
a.
nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai Covid-19 berakhir
dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan
b.
memohon
kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai
dengan Drestha Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir
demi keharmonisan alam, krama, dan
budaya Bali.
3. Tugas
secara Sakala adalah sebagai
berikut:
a. Pencegahan Covid-19:
1) melaksanakan
edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan
Covid-19;
2) mengarahkan
Krama Desa Adat supaya tidak
berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan
banyak orang;
3) mendata
Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang baru kembali dari bekerja dan/atau bepergian ke luar
Bali atau luar negeri, yang termasuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP)
Covid-19;
4) mengarahkan
Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang termasuk kategori ODP Covid-19 supaya melaksanakan
isolasi diri di rumah sesuai standar kesehatan;
5) menyiapkan
masker, hand sanitizer, cuci tangan
dengan sabun, dan sejenisnya; dan
6) melaporkan
Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu dalam kategori ODP Covid-19 ke fasilitas pelayanan
kesehatan terdekat.
b. Membangun
Gotong Royong sesama Krama Desa
Adat:
1) mendata
Krama Desa Adat yang memerlukan
bantuan kebutuhan dasar pokok;
2) menghimpun
kebutuhan dasar pokok dari Krama
Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak
Covid-19 guna meringankan beban hidupnya; dan
3) menghimpun
dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta
Pihak Lain secara sukarela untuk membantu Krama
yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong
Royong.
|
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong berkewajiban:
1. Bekerja
dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab serta sopan santun;
dan
2. Membuat
laporan yang disampaikan kepada Krama
Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat
dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah.
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Desa Adat Presana
pada tanggal 31
Maret 2020
Bandesa Adat Presana,
I Made Sudiartawan
Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Gubernur Bali di Bali (sebagai
laporan).
2.
Bandesa Agung
Majelis Desa Adat di Bali
3.
Ketua Satgas
Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali di Bali
4.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat
Provinsi Bali di Bali
5.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali di
Bali
6.
Bandesa Madya
Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
7.
Bandesa Alitan
Majelis Desa Adat Kecamatan Selat
8.
Yang
bersangkutan.
LAMPIRAN KEPUTUSAN BANDESA
ADAT PRESANA
NOMOR:
01/SK/DA-Prs/III/2020, TANGGAL 31 MARET 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN COVID-19
Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19
Berbasis Desa Adat di Desa Adat Presana
Pelindung
|
:
|
1.
Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
2.
Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Selat
3.
Bandesa Adat Presana
4.
Perbekel Desa Amerta Bhuana
|
||||
Ketua
Wakil Ketua
|
:
:
|
I Putu Dana
I Komang Gede
|
||||
Sekretaris
Bendahara
Bidang-Bidang
|
:
:
:
|
I Made Suwarka
I Made Genep Suardana
1. Bidang
Edukasi dan Sosialisasi
-
I Wayan Yudiarta
-
I Kadek Aristana
2. Bidang
Pencegahan dan Pengawasan
-
I Kadek Ngurah
-
I Ketut Sikiarta
3. Bidang
Logistik
-
I Made Sujana
-
I Kadek Arimbawa
4. Bidang
Keamanan
- I Nengah Darmawan
- I Wayan Wardi
- I Kadek Kartikayasa
5. Bidang Informasi, Pengumpulan Data, dan Pemetaan
-
I Ketut Astawa
-
I Gede Dana
|
||||
Bandesa Adat
Presana,
I Made Sudiartawan
Posting Komentar untuk "Contoh SK Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Presana"