Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SK Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Presana


DESA ADAT PRESANA
BR. DINAS MUNTIG, DESA AMERTA BHUANA
KECAMATAN SELAT, KABUPATEN KARANGASEM, BALI
Sekretariat: Jl. Raya Pura Pasar Agung, Kode Pos: 80862

========================================================================
                                                                                                                                  


KEPUTUSAN BANDESA ADAT PRESANA

NOMOR: 01/SK/DA-Prs/III/2020

TENTANG
PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN   COVID-19

BANDESA ADAT PRESANA
OMOR 1403/04-E/HK/2013
Menimbang

:
a.
bahwa data Penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah yang semakin meningkat harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia; ;


b.
bahwa Desa Adat mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pencegahan penyebaran pandemik COVID- 19;


c.




bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Bersama tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19.

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5589);



2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);



3.



4.




5.
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5495)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
Awig-Awig Desa Adat Presana;
Perarem Desa Adat Presana.






Memperhatikan
:
1.
Arahan  Presiden  Republik  Indonesia  melalui  pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia;



2.
Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); dan;



3.

4.


Himbauan Gubemur Bali tanggal 27 Maret 2019;
Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA, Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

KESATU


:
Menetapkan Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Desa Adat Presana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
:
Tugas Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah sebagai berikut:
1.    Tugas Utama
a.    memberdayakan Krama Desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan Covid-19 di Desa Adat secara Niskala dan Sakala;
b.   menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai pos koordinasi Satgas; dan
c.    mengkoordinasikan dan bersinergi dengan Pihak-Pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat dalam upaya-upaya pencegahan Covid-19.

2.    Tugas secara Niskala adalah sebagai berikut:
a.    nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai   Covid-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut; dan
b.   memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Drestha Desa Adat setempat agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali.

3.    Tugas secara Sakala adalah sebagai berikut:
a.    Pencegahan Covid-19:
1)       melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan, dan pengawasan terkait dengan Covid-19;
2)       mengarahkan Krama Desa Adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang;
3)       mendata Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang baru kembali dari bekerja dan/atau bepergian ke luar Bali atau luar negeri, yang termasuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19;
4)       mengarahkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu yang termasuk kategori ODP Covid-19 supaya melaksanakan isolasi diri di rumah sesuai standar kesehatan;
5)       menyiapkan masker, hand sanitizer, cuci tangan dengan sabun, dan sejenisnya; dan
6)       melaporkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu dalam kategori ODP Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b.   Membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat:
1)       mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok;
2)       menghimpun kebutuhan dasar pokok dari Krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak Covid-19 guna meringankan beban hidupnya; dan
3)       menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu serta Pihak Lain secara sukarela untuk membantu Krama yang memerlukan dan mendukung pelaksanaan tugas operasional Satgas Gotong Royong.

KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Gotong Royong berkewajiban:
1.   Bekerja dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab serta sopan santun; dan
2.   Membuat laporan yang disampaikan kepada Krama Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat dan Kepala Desa/Perbekel/Lurah.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Adat Presana
pada tanggal 31 Maret 2020

Bandesa Adat Presana,




I Made Sudiartawan


Keputusan ini disampaikan kepada:
1.     Gubernur Bali di Bali (sebagai laporan).
2.     Bandesa Agung Majelis Desa Adat di Bali
3.     Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali di Bali
4.     Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali di Bali
5.     Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Bali di Bali
6.     Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
7.     Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Selat
8.     Yang bersangkutan.















LAMPIRAN KEPUTUSAN BANDESA ADAT PRESANA
NOMOR: 01/SK/DA-Prs/III/2020, TANGGAL 31 MARET 2020
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG PENCEGAHAN COVID-19

Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Desa Adat Presana



Pelindung
:
1.     Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem
2.     Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Selat
3.     Bandesa Adat Presana
4.     Perbekel Desa Amerta Bhuana



Ketua
Wakil Ketua
:
:
I Putu Dana
I Komang Gede


Sekretaris
Bendahara

Bidang-Bidang

:
:

:
I Made Suwarka
I Made Genep Suardana

1.     Bidang Edukasi dan Sosialisasi
-      I Wayan Yudiarta
-      I Kadek Aristana

2.     Bidang Pencegahan dan Pengawasan
-      I Kadek Ngurah
-      I Ketut Sikiarta

3.     Bidang Logistik
-      I Made Sujana
-      I Kadek Arimbawa

4.     Bidang Keamanan
-      I Nengah Darmawan
-      I Wayan Wardi
-      I Kadek Kartikayasa

5.     Bidang Informasi, Pengumpulan Data, dan Pemetaan
-      I Ketut Astawa
-      I Gede Dana








Bandesa Adat Presana,




I Made Sudiartawan

Posting Komentar untuk "Contoh SK Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat Presana"