Contoh Pararem Desa Adat Presana tentang Pengaturan, Pencegahan, dan Pengendalian Gering Agung Covid-19
PARAREM DESA ADAT PRESANA
NOMOR : 01/P/DA-Prs/VI/2020
TENTANG
PENGATURAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
GERING AGUNG COVID-19 DI WEWIDANGAN DESA
ADAT PRESANA
ATAS ASUNG KERTHA WARA NUGRAHA HYANG WIDI WASA
BANDESA DESA ADAT
PRESANA
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus positif dan/atau kematian yang telah meningkat dan meluas lintas wewidangan Desa Adat, lintas Kabupaten,
lintas Provinsi, lintas pulau,
dan bahkan lintas negara serta berdampak pada
aspek Pawongan Desa Adat, meliputi ekonomi, sosial, budaya, ketertiban, dan keamanan, serta kesejahteraan Krama Desa
Adat;
|
|
|
b.
|
Bahwa dalam upaya mencegah
dan mengendalikan serta menekan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Krama di Wewidangan Desa
Adat semakin meluas, maka perlu dilakukan pengaturan
tentang Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19;
|
|
|
c.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19
di Wewidangan Desa Adat Presana.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
b.
|
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), tertanggal 31 Maret 2020;
|
|
|
c.
|
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tertanggal 31 Maret 2020 ;
|
|
|
d.
|
Maklumat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), tertanggal 19 Maret 2020;
|
|
|
e.
|
Instruksi
Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tertanggal 1 April 2020;
|
|
|
f.
|
Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
|
|
|
g.
|
Peraturan
Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun
2020 Nomor 4);
|
|
|
h.
|
Keputusan
Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 472/1571/PPDA/DPMA dan Nomor 05/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat di Bali;
|
|
|
i.
|
Keputusan
Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor 020/PHDIBali/III/2020 dan Nomor
04/SK/MDA-Prov Bali/III/2020 Tertanggal 28 Maret
2020;
|
|
|
j.
|
Keputusan
Bersama PHDI dan MDA Provinsi Bali Nomor 026/PHDIBali/IV/2020 dan Nomor
06/SK/MDA-Prov Bali/IV/2020 Tertanggal 8 April
2020 Tentang Pelaksanaan Nunas Ica dan Ngeneng Ngening Desa Adat di Bali dalam Situasi Gering
Agung COVID-19;
|
|
|
k.
|
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Majelis Desa Adat (MDA) Bali Tahun 2020;
|
|
|
l.
|
Pedoman
Khusus Penyusunan Perarem tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali Tahun 2020;
|
|
|
m.
|
Awig-awig
Desa Adat
Presana;
|
|
|
n.
|
Pangeling-eling
Desa Adat Presana.
|
|
|
|
|
Memperhatikan
|
:
|
Kesimpulan
rapat Paruman Khusus Prajuru Desa Adat setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari Sabha
Desa Adat dan .............. pada
hari ……… tanggal …..…………………
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
|
|
|
|
Menetapkan
|
:
|
Pararem
Desa Adat Presana
tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian
Gering Agung COVID-19 di Wewidangan Desa Adat Presana.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pararem ini
yang dimaksud dengan:
a. Desa
Adat adalah Desa Adat Presana
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat
di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional,
harta kekayaan sendiri, tradisi,
tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan
desa), tugas dan kewenangan serta hak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
b. Banjar
Adat atau Banjar Suka Duka atau sebutan lain adalah bagian dari Desa
Adat Presana;
c. Krama
Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil
dan tercatat sebagai anggota di
Desa Adat Presana;
d. Krama
Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil,
tetapi tercatat di Desa Adat
setempat;
e. Tamiu
adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang
berada di Wewidangan Desa
Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat Presana;
f. Prajuru
Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat Presana;
g. Bandesa
adalah Bandesa Adat Presana;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan
ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Prajuru, Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat, Krama
Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian terhadap COVID-19.
(2) Pengaturan
ini bertujuan untuk mencegah, menghambat, dan memutus penyebaran COVID-19 di Wewidangan Desa
Adat.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang
lingkup Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Wewidangan Desa
Adat meliputi;
a. Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat;
b. Pembatasan
Kegiatan Berbasis Desa Adat;
c. Satuan
Tugas Gotong Royong;
d. Penanganan
Kasus Terpapar;
e. Ngeneng
Ngening Desa Adat;
f. Sanksi;
dan
g. Ketentuan
Penutup.
BAB III
PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT
Pasal 4
(1) Setiap
Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang ada di Wewidangan
Desa Adat wajib untuk menerapkan Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 secara ketat, benar, dan berkelanjutan.
(2) PHBS
Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a. Membiasakan
mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan menggunakan hand sanitizer;
b. Mengkonsumsi
makanan sehat;
c. Menghindari
kerumunan massa (social distancing);
d. Menjaga
jarak (physical distancing) sekurangnya dalam jarak 1 meter apabila bertemu dengan Krama lainnya;
e. Menggunakan
Masker; dan
f. Memperhatikan
etika batuk dan bersin.
Pasal 5
(1) Desa
Adat berkewajiban menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat umum;
(2) Penyediaan
tempat cuci tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan dana Desa Adat dan/atau meminta bantuan kepada pihak
lainnya.
(3) Desa
Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong memastikan tempat cuci tangan pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berfungsi
dengan baik.
Pasal 6
(1) Setiap
pelaku usaha yang ada di Wewidangan Desa Adat berkewajiban menyediakan sarana cuci tangan di tempat usahanya.
(2) Setiap
keluarga Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berkewajiban
menyediakan tempat cuci tangan di rumah
masing-masing.
(3) Desa
Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong memastikan setiap keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan tempat cuci tangan
dan tetap berfungsi dengan baik.
BAB IV
PEMBATASAN KEGIATAN BERBASIS DESA ADAT
Bagian Kesatu
Pembatasan Kegiatan Usaha
Paragraf 1
Pembatasan Kegiatan Pasar Tradisional
Pasal 7
(1) Operasional
kegiatan usaha Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 06.00 sampai pukul 12.00 Wita, atau dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran
Covid-19 melalui penetapan oleh Bandesa Adat
setelah mendapatkan persetujuan Prajuru Desa Adat;
(2) Pedagang
yang berjualan di Pasar Tradisional diatur sedemikian rupa sehingga jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sekurang-kurangya 2,5
(dua koma lima) meter;
(3) Apabila
luasan area pasar terbatas sementara jumlah pedagang cukup banyak, untuk pengaturan jarak antarpedagang agar memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) maka pengaturan
pedagang dapat dilakukan dengan sistem berjualan secara bergiliran.
(4) Setiap
pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional wajib didata dan diadministrasikan secara tertib sebagai bentuk kontrol dalam pencegahan COVID-19.
(5) Setiap
pedagang yang berasal dari luar Wewidangan Desa Adat diatur secara lebih
ketat terutama yang berasal dari
daerah asal potensial terkonfirmasi (zona merah) COVID-19.
(6) Pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) menjadi kewenangan Kepala Pasar dengan tetap berkoordinasi dengan Bandesa
Adat.
Pasal 8
(1) Pengelola
Pasar Desa Adat berkewajiban menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dengan cara:
a. menyediakan
tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di beberapa titik
pasar sesuai kebutuhan;
b. mengatur alur belanja
sehingga pergerakan pembeli menjadi teratur dalam satu arah;
c. mewajibkan
setiap pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk Pasar untuk mencuci tangan pada tempat yang disediakan;
dan
d. mewajibkan
setiap pengelola, setiap pedagang, setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk areal pasar untuk menggunakan masker.
(2) Setiap
pedagang dan pembeli wajib mengatur diri sedemikian rupa sehingga terpenuhi prosedur jarak fisik (physical distancing) dengan jarak
sekurang-kurangnya 1,5 meter;
(3) Setiap
orang yang masuk area Pasar, berkewajiban menggunakan masker.
Paragraf 2
Pembatasan Kegiatan Pasar Modern
Pasal 9
(1) Operasional
kegiatan Pasar Modern, seperti Mini Market dan sejenisnya, dibatasi mulai dari pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 21.00 Wita, atau dapat
disesuaikan dengan perkembangan penyebaran
Covid-19 melalui penetapan Bandesa Adat setelah mendapatkan
persetujuan prajuru Desa Adat.;
(2) Pengelola
Pasar Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup Sehat dan Bersih serta
Protokol Kesehatan COVID-19,
seperti:
a. menyediakan
tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan
kasir sesuai kebutuhan;
b. mengatur
pembeli sehingga jarak pembeli saat memilih barang dan membayar di kasir memenuhi standar jarak fisik (physical distancing) sekurangnya
1,5 meter;
c. mewajibkan
setiap karyawan dan pembeli yang masuk Pasar Modern untuk mencuci tangan pada tempat yang disediakan; dan
d. mewajibkan
setiap karyawan dan setiap pembeli, atau setiap orang yang masuk untuk menggunakan masker.
Pasal 10
(1) Mengingatkan
karyawan agar senantiasa menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan menaati Protokol Kesehatan COVID-19 baik saat berada di
tempat kerja maupun di luar jam
kerja.
(2) Pengelola
berkewajiban melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 dengan cara:
a. memasang
banner, spanduk, atau sejenisnya di pintu masuk dan di dalam ruangan; dan
b. melakukan
himbauan secara lisan dengan menggunakan suara atau rekaman suara untuk mengingatkan pengunjung perihal pentingnya tindakan
pencegahan COVID-19.
Paragraf 3
Kegiatan Usaha Kuliner
Pasal 11
(1)
Kegiatan usaha kuliner, seperti warung makan, restoran, kuliner
dadakan, dibatasi operasionalnya mulai
pukul 07.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita, atau
dapat disesuaikan dengan perkembangan penyebaran
Covid-19 melalui penetapan Bandesa Adat setelah mendapatkan
persetujuan prajuru Desa Adat.
(2)
Pengelola usaha kuliner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menjalankan Prosedur Perilaku Hidup
Sehat dan Bersih serta Protokol Kesehatan COVID-19, seperti:
a. menyediakan
tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sesuai kebutuhan;
b. mewajibkan
setiap karyawan dan setiap pembeli menggunakan masker; dan
c. menyarankan
kepada pembeli untuk memesan makanan secara dibungkus, dan meminimalkan makan langsung di tempat, serta apabila makan di
tempat agar memperhatikan jarak fisik (physical
distancing).
Pasal 12
(1) Kegiatan
usaha kuliner keliling, seperti dagang bakso, dagang tipat, dan sejenisnya dilarang untuk melakukan kegiatan usaha secara berkeliling, namun
masih diperkenankan dengan cara
mangkal di tempat tertentu yang diizinkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.
(2) Kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
(3) Pedagang
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban memakai masker dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Paragraf 4
Kegiatan Usaha Hotel/Penginapan/Tempat Kost
Pasal 13
(1) Pengelola
usaha hotel dan penginapan dapat menerima tamu sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Pengelola usaha hotel berkewajiban
mengingatkan tamu hotel menggunakan masker bila keluar dari lingkungan hotel.
Pasal 14
(1) Krama
Desa Adat dan Krama Tamiu yang mengelola rumah kost dapat
menerima Tamiu dengan selektif dan
terkontrol;
(2) Selektif
dan terkontrol sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Meyakinkan
bahwa Tamiu yang akan kost adalah mereka yang catatan perjalanannya tidak berasal dari daerah terpapar (zona merah)
COVID-19;
b. Tamiu
yang kost berwajiban mengikuti Protokol Kesehatan dan melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari;
c. Jumlah
Tamiu yang kost dikontrol sehingga jumlahnya tidak terlalu banyak dan memudahkan untuk pelaksanaan jarak fisik (physical distancing);
dan
d. Wajib
melaporkan Tamiu yang kost kepada Desa Adat melalui Satgas Gotong Royong Penecegahan COVID-19 Desa Adat selambat-lambatnya 24 (dua
puluh empat) jam untuk mendapatkan
kartu tanda pantau COVID-19.
Paragraf 5
Kegiatan Usaha Hiburan dan Tempat Wisata
Pasal 15
(1) Kegiatan
Kawasan Tempat Wisata dinyatakan ditutup untuk umum sampai ada ketentuan lebih lanjut.
(2) Kegiatan
usaha hiburan, seperti bioskop, karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat, dan sejenisnya dinyatakan ditutup untuk umum sampai ada ketentuan
lebih lanjut.
Paragram 6
Kegiatan Usaha Perbankan, LPD, Koperasi, dan Sejenisnya
Pasal 16
(1) Kegiatan
usaha Perbankan, LPD, Koperasi dan sejenisnya beroperasi mulai
pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 16.00
Wita.
(2) Manajemen
pengelola usaha Perbankan, LPD, Koperasi, dan sejenisnya wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta mematuhi
Protokol Kesehatan COVID-19
meliputi:
a. Menyediakan
tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
b. Mewajibkan
setiap pengunjung/nasabah yang akan masuk ruangan untuk mencuci tangan terlebih dahulu;
c. Mewajibkan
setiap nasabah yang masuk ruangan untuk melakukan transaksi selalu menggunakan masker;
d. Melakukan
pengukuran suhu tubuh bagi setiap nasabah yang akan masuk ruangan untuk melakukan transaksi;
e. Membatasi
jumlah nasabah yang ada dalam ruangan dan mengatur sehingga terpenuhi ketentuan jarak fisik (physical distancing)
setidaknya 1,5 meter (satu koma
lima); dan
f. Menghimbau
nasabah/pegawai untuk tidak saling berjabat tangan.
Paragraf 7
Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi dan Sejenisnya
Pasal 17
(1) Kegiatan
usaha jasa konstruksi dan sejenisnya beroperasi mulai pukul
08.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
(2) Manajemen
pengelola usaha jasa konstruksi dan sejenisnya berkewajiban melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta mematuhi protokol kesehatan COVID-19
meliputi:
a. Menyediakan
tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
b. Mewajibkan
setiap pekerja untuk selalu mencuci tangan;
c. Mewajibkan
setiap pekerja untuk selalu menggunakan masker;
d. Secara
periodik minimal tiga hari sekali melakukan pengukuran suhu tubuh pekerja;
e. Membatasi
jumlah pekerja sehingga terpenuhi ketentuan jarak fisik (physical distancing)
setidaknya 1,5 (satu koma lima) meter; dan
f. Menghimbau
pekerja untuk tidak saling berjabat tangan.
Paragraf 8
Kegiatan Usaha Lainnya
Pasal 18
(1) Kegiatan
usaha lainnya adalah kegiatan usaha selain yang diatur dalam Paragraf 1 sampai Paragraf 4.
(2) Kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi operasionalnya dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita.
(3) Pengelola
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.
Bagian Kedua
Pembatasan Jam Malam
Pasal 19
(1) Jam
malam di Wewidangan umum Desa Adat dibatasi sampai pukul
24.00 Wita.
(2) Krama
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang tinggal di Wewidangan
Desa Adat dilarang keluar rumah di atas jam
malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pukul 06.00 Wita hari berikutnya.
(3) Krama
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu, yang karena sesuatu
dan lain hal bersifat mendesak harus keluar rumah
di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkewajiban melaporkan diri kepada Bandesa Adat atau
petugas Desa Adat lainnya.
(4) Setiap
orang yang akan melintasi Wewidangan Desa Adat menuju ke Wewidangan Desa Adat lainnya, di atas jam malam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib diperiksa identitasnya oleh petugas,
dan bila diyakini keberadaannya diberikan untuk lewat, namun apabila meragukan dapat diamankan di Pos Satuan Tugas Gotong
Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau
diserahkan kepada pihak berwenang lainnya.
Bagian Ketiga
Pembatasan Pelaksanaan Yadnya
Pasal 20
(1) Semua
Upacara Panca Yadnya yang bersifat Ngawangun (direncanakan),
seperti Karya Mlaspas, Ngeteg Linggih,
Ngaben, Ngaben Massal, Mamukur, serta Karya Ngawangun Lainnya agar ditunda sampai dicabutnya
status Pandemi COVID-19.
(2) Upacara
Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilaksanakan
dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang.
(3) Dalam
setiap pelaksanaan Upacara Panca Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) agar mengikuti prosedur
tetap pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19, seperti :
a. melaksanakan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b. menjaga
jarak fisik (physical distancing) antarorang paling sedikit 1,5 (satu
koma lima) meter;
c. menyediakan
tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan
d. menggunakan
masker.
Pasal 21
(1) Upacara
Pitra Yadnya bagi yang meninggal karena positif COVID-19
dilakukan dengan kremasi langsung atau makingsan
di gni atau makingsan di pertiwi sesuai dengan protokol kesehatan jenasah COVID-19.
(2) Upacara
Pitra Yadnya bagi yang meninggal bukan karena COVID-19
dilaksanakan upacara makingsan di gni atau
dikubur yang pelaksanaannya melibatkan peserta terbatas, wajib memenuhi protokol kesehatan, dan prosedur
penanggulangan COVID-19.
(3) Apabila
ngaben tidak mungkin untuk ditunda, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara dilaksanakan dengan sederhana, melibatkan jumlah
peserta terbatas paling banyak 25 (dua puluh
lima) orang, tidak ada undangan atau keramaian lainnya, serta wajib memenuhi protokol kesehatan, serta prosedur pencegahan
dan penanggulangan COVID-19.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan
upacara Manusa Yadnya yang terkait dengan kelahiran, seperti telu bulanan (tiga
bulan), otonan (enam bulanan) dapat dilaksanakan dengan ketentuan upacara dilaksanakan dengan sederhana, jumlah peserta terbatas,
tidak ada undangan (resepsi), atau tidak ada
bentuk keramaian lainnya.
(2) Apabila
Upacara Pawiwahan tidak dapat ditunda, maka pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dihadiri
hanya oleh kedua pihak keluarga inti purusa pradana dan saksi-saksi;
b. Upakara
paling inti berupa pabyakalaan dan dipimpin oleh pamangku; dan
c. Tidak
ada undangan dan tidak menggelar resepsi pawiwahan.
(3) Pelaksanaan
Manusa Yadnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib mengikuti prosedur pencegahan dan protokol kesehatan COVID-19.
Bagian Keempat
Pembatasan Pertemuan
Pasal 23
(1) Krama
Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang untuk
mengadakan pertemuan, seperti pasangkepan,
patedunan, dan sejenisnya.
(2) Apabila
karena sesuatu dan lain hal yang sangat mendesak, maka dapat dilakukan pertemuan dan dilaksanakan dengan peserta terbatas dan mendapatkan
izin dari Bandesa atau
Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat.
(3) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19.
Bagian Kelima
Pembatasan Bertamu
Pasal 24
(1) Setiap
Krama Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dihimbau untuk tidak
saling bertamu dan tidak menerima tamu dari
luar Wewidangan Desa Adat.
(2) Apabila
karena sesuatu dan lain hal harus bertamu dan/atau menerima tamu, maka boleh dilakukan paling lama 2 (dua) jam.
(3) Selama
menerima tamu atau bertamu agar mematuhi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Protokol Kesehatan COVID-19.
Bagian Keenam
Pembatasan Pekerja
Pasal 25
(1) Krama
Desa Adat, Krama Tamiu, atau Tamiu yang pulang
sebagai pekerja migran di luar negeri,
sebelum pulang ke Desa Adat wajib mengikuti isolasi mandiri sesuai ketentuan protokol kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
(2) Krama
Desa Adat, Krama Tamiu, atau Tamiu yang telah
menjalani masa isolasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dinyatakan negatif setelah pulang ke Desa Adat wajib menjalani tambahan isolasi mandiri secara ketat di
rumah masing-masing selama 7
(tujuh) hari.
Pasal 26
(1) Krama
Desa Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu yang bekerja pulang-balik (PP) ke luar Wewidangan Desa
Adat wajib melaporkan diri ke Bandesa Adat melalui Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk didata dan mendapatkan
kartu pass jalan.
(2) Krama
Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di tempat kerjanya wajib
melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta menjalani Protokol Kesehatan COVID-19.
Pasal 27
(1) Setiap
pekerja di Wewidangan Desa Adat yang berasal atau tinggal di luar Desa
Adat dan bekerja pulang balik (PP),
wajib melaporkan diri ke Bandesa Adat melalui Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat untuk didata dan
mendapatkan kartu pass jalan.
(2) Setiap
pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat kerjanya wajib melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta menjalani Protokol Kesehatan
COVID-19.
BAB V
SATUAN TUGAS GOTONG ROYONG
Pasal 28
(1) Desa
Adat membentuk Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19.
(2) Pembentukan
Satgas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
(3) Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Petunjuk Teknis
yang dikeluarkan oleh Dinas
Pemajuan Masyarakat Adat, Majelis Desa Adat, dan arahan dari Prajuru Desa
Adat.
(4) Biaya
yang dikeluarkan dalam operasional Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Dana
Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali;
b. Dana
Desa Adat; dan/atau
c. Bantuan/Punia/Sumbangan
tidak mengikat dari pihak ketiga.
Pasal 29
(1) Dalam
melaksanakan tugasnya Satuan Tugas Gotong Royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 selalu berkoordinasi dengan pihak Babinkamtibmas,
Babinsa, Pacalang, dan Prajuru Desa
Adat.
(2) Satuan
Tugas Gotong Royong berkewajiban membangun sinergi dengan Relawan COVID-19 Desa/Kelurahan
serta dengan Satgas-satgas COVID-19 lainnya.
BAB VI
PENANGANAN KASUS TERPAPAR
Pasal 30
(1) Dalam
rangka identifikasi dan pencegahan penyebaran COVID-19, Krama Desa
Adat, Krama Tamiu,
dan Tamiu wajib mengikuti prosedur pencegahan, pendataan, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait;
(2) Krama
Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang dinyatakan
positif terkonfirmasi COVID-19
wajib dikarantina dan dirawat oleh pihak terkait sesuai prosedur penanganan pasien COVID-19.
BAB VII
NGENENG NGENING DESA ADAT
Pasal 31
(1) Dalam
hal sangat diperlukan dan mendesak karena penyebaran COVID-19 di Wewidangan Desa
Adat/Banjar Adat sangat mengkhawatirkan, maka Desa Adat dapat melaksanakan Ngeneng Ngening Desa Adat;
(2) Pelaksanaan
Ngeneng Ngening Desa Adat ditetapkan dengan Keputusan Bandesa Adat, setelah mempertimbangkan masukan dan saran pendapat dari Prajuru
Desa Adat, Satgas Gotong Royong, Desa
Adat yang berbatasan, Majelis Desa Adat, dan pihak Pemerintah Daerah.
(3) Jangka
waktu pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat adalah
selama ….. hari dan dapat ditinjau kembali dengan
sesuai dengan kondisi setempat.
Pasal 32
(1)
Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat diatur
secara Niskala dan Sakala.
(2)
Tata Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat/Banjar Adat
secara Niskala dilakukan dengan:
a.
Desa Adat melalui Prajuru Desa Adat dengan jumlah terbatas Ngaturang
Pekeling madasar antuk Pajati di
Pura Kahyangan Desa Adat dan Banjar Adat;
b. Setiap
Krama Desa Adat dan Krama Tamiu menghaturkan Pajati Pekeling
Nyejer kejangkepin segehan manut
dresta Desa Adat, nunas ica pacang Ngamargiang Ngeneng Ngening Desa
Adat COVID-19; dan
c. Untuk
Tamiu agar melaksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
(3) Tata
Cara Pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat/Banjar Adat secara Sakala dilakukan dengan:
a. Setiap
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu wajib tinggal di
rumah selama kegiatan Ngeneng Ngening,
tidak bepergian kecuali karena urusan sangat penting dan mendesak setelah mendapatkan persetujuan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat atau Prajuru Desa Adat;
b. Setiap
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu dilarang menerima
tamu; dan
c. Masyarakat
dari wilayah Desa Adat lainnya boleh melintasi Wewidangan Desa Adat untuk tujuan ke Desa Adat lainnya atau pulang ke wilayah Desa
Adatnya, dengan tanpa berhenti di Wewidangan
Desa Adat dan wajib memakai masker.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi para petugas Desa Adat dan petugas lainnya, yang melaksanakan pengendalian terhadap
pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa
Adat.
Pasal 33
(1) Pemenuhan
kebutuhan pokok Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu selama pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa Adat menjadi tanggung
jawab bersama secara gotong royong dengan prinsip
saling membantu.
(2) Apabila
ada Krama Desa Adat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan Ngeneng Ngening akan menjadi tanggung
jawab Desa Adat, dengan ketentuan mereka
melaporkan diri (masadok atau nyadokang raga) kepada Desa Adat.
(3) Apabila
Desa Adat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok Krama, maka dapat mengkomunikasikan dengan pihak ketiga lainnya.
(4) Pihak
ketiga yang ada di wewidangan Desa Adat yang kemampuan ekonominya lebih berkewajiban mendukung suksesnya pelaksanaan Ngeneng Ngening Desa
Adat.
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 34
(1) Setiap
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, Tamiu yang melanggar
peraturan ini, dikenakan sanksi dengan tingkatan
sebagai berikut:
a.
Pembinaan;
b.
Peringatan; atau
c.
Pamidanda.
(2) Sanksi
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara langsung saat kejadian pelanggaran dengan pendekatan humanis dan
kekeluargaan.
(3) Sanksi
peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan oleh Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Desa Adat apabila
pelanggar melakukan pelanggaran ringan lebih
dari sekali.
(4) Sanksi
Pamidanda sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dijatuhkan oleh Prajuru
Desa Adat atau Kerta Desa,
apabila pelanggar melakukan pelanggaran berulang-ulang atau pelanggaran yang termasuk klasifikasi berat.
(5) Besarnya
sanksi Pamidanda sebagaimana dimaksud ayat (4) sekurang-kurangnya setara dengan akilo baas (setara Rp 10.000,00) dan
sebanyak-banyaknya selae kilo baas (setara
dengan Rp 250.000,00).
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini, sepanjang terkait dengan pencegahan
COVID-19
dapat diatur tersendiri sesuai keperluan.
Pasal 36
(1) Pararem
Desa Adat ini berlaku sejak ditetapkan.
(2) Agar
Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu lebih memahami
keputusan ini, maka Prajuru Desa
Adat berkewajiban melakukan sosialisasi secara optimal.
(3) Bila
dipandang perlu, sebagai akibat adanya perkembangan situasi, kondisi, dan/atau kebutuhan Desa Adat, maka keputusan ini akan dilakukan penyesuaian
sebagaimana mestinya oleh Bandesa Adat
setelah mendapatkan persetujuan dari Paruman Prajuru Desa Adat.
Ditetapkan
di Presana
pada
tanggal, ………..………….
Bandesa
Adat Presana
I Made Sudiartawan
Diumumkan dalam Paruman
Desa Adat
Tanggal …………………
Penyarikan Desa Adat
I Made Suwarka
Diregistrasi Rekomendasi
Dinas Pemajuan
Masyarakat Adat Majelis Desa
Adat Provinsi Bali
Provinsi Bali Nomor
: ………………………….
Nomor : ………………………. Tanggal : ………………………...
Tanggal : ……………………...
Kepala Dinas Bandesa
Agung
I G.A.K Kartika Jaya Seputra Ida Pangelingsir Agung
Putra Sukahet
Posting Komentar untuk "Contoh Pararem Desa Adat Presana tentang Pengaturan, Pencegahan, dan Pengendalian Gering Agung Covid-19"